20/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 20/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 77.031 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I bernama [nama disamarkan] dan Pemohon II [nama disamarkan], [nama disamarkan], tempat kediaman di Dusun D, Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terhadap anak bernama [nama disamarkan] , Perempuan, lahir [tanggal disamarkan]. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 145.000 (seratus lima puluh lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →