20/Pdt.P/2026/PA.Kdr
| Nomor | 20/Pdt.P/2026/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kdr |
| Panjang Dokumen | 28.699 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan identitas Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: [nomor disamarkan], tanggal 14 Mei 2023 dengan identitas tertulis nama orang tua Pemohon I ([nama disamarkan]) yang benar seharusnya [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →