Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk

Nomor20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN Dmk
Panjang Dokumen94.518 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Membujuk Anak [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →