20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
| Nomor | 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Dmk |
| Panjang Dokumen | 94.518 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Membujuk Anak [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →