Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg

Nomor20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN Kpg
Panjang Dokumen370.625 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,-

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →