20/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bul |
| Panjang Dokumen | 98.318 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →