20/Pid.Sus/2023/PN Dob
| Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 203.674 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dan percobaan membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →