Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor20/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen203.674 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dan percobaan membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →