Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor20/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen151.441 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →