Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor20/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen113.580 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →