20/Pid.Sus/2026/PN Srg
| Nomor | 20/Pid.Sus/2026/PN Srg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Srg |
| Panjang Dokumen | 64.544 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →