Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

20/Pid.Sus/2026/PN Srg

Nomor20/Pid.Sus/2026/PN Srg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Srg
Panjang Dokumen64.544 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →