Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pdt.G/2022/PN Bit

Nomor210/Pdt.G/2022/PN Bit
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen31.144 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.775.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →