Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor210/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen42.556 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1964 di Desa Baranti, Kecamatan Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Membebankan kepada para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →