210/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 210/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mempawah |
| Panjang Dokumen | 34.331 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2003 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mempawah Hilir ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 ( seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →