Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor210/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mempawah
Panjang Dokumen34.331 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2003 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Mempawah Hilir ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 ( seratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →