Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pid.Sus/2022/PN Lmg

Nomor210/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lmg
Panjang Dokumen108.238 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 3.000.000

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →