Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pid.Sus/2024/PN Ktn

Nomor210/Pid.Sus/2024/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen101.707 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'muelawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanamoan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →