210/Pid.Sus/2025/PN Kln
| Nomor | 210/Pid.Sus/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Kln |
| Panjang Dokumen | 208.730 karakter |
Amar Putusan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa [nama disamarkan].
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →