Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

210/Pid.Sus/2025/PN Kln

Nomor210/Pid.Sus/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Kln
Panjang Dokumen208.730 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa [nama disamarkan].

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →