211/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 211/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 19.044 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 211/Pdt.G/2026/PA.Bkl. tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →