Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2124/Pdt.G/2022/PA.Sdn

Nomor2124/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen40.598 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →