Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

212/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor212/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen43.901 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan perempuan bernama [nama disamarkan] ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →