Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

212/Pid.B/2025/PN Wat

Nomor212/Pid.B/2025/PN Wat
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Wat
Panjang Dokumen62.995 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →