2135/Pdt.G/2024/PA.Ba
| Nomor | 2135/Pdt.G/2024/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Banjarnegara |
| Panjang Dokumen | 58.657 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara; Menghukum Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk memberi mut'ah kepada Termohon ( [nama disamarkan] ) berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →