Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

213/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor213/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen43.259 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 Gram'.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →