213/Pdt.G/2022/PA.Plk
| Nomor | 213/Pdt.G/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Plk |
| Panjang Dokumen | 167.449 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Ahli Waris [nama disamarkan] adalah Tergugat ([nama disamarkan]) dan Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan harta peninggalan Almarhumah [nama disamarkan] berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Galaksi Komplek Amaco Nomor 6 RT.001 RW.005 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan ukuran dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →