Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

213/Pdt.G/2025/PA.Prg

Nomor213/Pdt.G/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen37.513 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggl secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bai?n shughra Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →