213/Pid.B/2025/PN Lmj
| Nomor | 213/Pid.B/2025/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 112.515 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 3 tahun dan Terdakwa II 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →