Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

213/Pid.B/2025/PN Lmj

Nomor213/Pid.B/2025/PN Lmj
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen112.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa I dihukum penjara 3 tahun dan Terdakwa II 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →