213/Pid.B/2025/PN Rkb
| Nomor | 213/Pid.B/2025/PN Rkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Rkb |
| Panjang Dokumen | 96.581 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →