Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

213/Pid.Sus/2023/PN Sgn

Nomor213/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen94.106 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →