Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

213/Pid.Sus/2023/PN Spg

Nomor213/Pid.Sus/2023/PN Spg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Spg
Panjang Dokumen80.081 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →