2140/Pdt.G/2025/PA.Jepr
| Nomor | 2140/Pdt.G/2025/PA.Jepr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jepr |
| Panjang Dokumen | 62.533 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Bersama tanggal 31 Desember 2025; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama [nama disamarkan] . Lahir di Jepara 17…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →