Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2140/Pdt.G/2025/PA.Jepr

Nomor2140/Pdt.G/2025/PA.Jepr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jepr
Panjang Dokumen62.533 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Bersama tanggal 31 Desember 2025; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama [nama disamarkan] . Lahir di Jepara 17…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →