2143/Pid.Sus/2025/PN Mdn
| Nomor | 2143/Pid.Sus/2025/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 64.229 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Eksploitasi Anak Secara Seksual dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →