Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2143/Pid.Sus/2025/PN Mdn

Nomor2143/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen64.229 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Eksploitasi Anak Secara Seksual dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →