Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2145/Pdt.G/2025/PA.Wsb

Nomor2145/Pdt.G/2025/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen30.455 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →