214/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 214/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 35.718 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →