Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

214/Pdt.G/2023/PA.SS

Nomor214/Pdt.G/2023/PA.SS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA SS
Panjang Dokumen38.914 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.500,00 (Seratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →