214/Pdt.P/2024/PA.Pal
| Nomor | 214/Pdt.P/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 24.293 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, [nama disamarkan], dengan Pemohon II, [nama disamarkan], yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 24 Desember 2021 di Wilayah KUA Kecamatan Tanantopea, Kabupaten Donggala ; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor urusan Agama Wilayah tempat tinggal para Pemohon. 4. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →