Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2021/PN Lmg

Nomor214/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Lmg
Panjang Dokumen52.128 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →