Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2023/PN Bln

Nomor214/Pid.Sus/2023/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bln
Panjang Dokumen73.994 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →