214/Pid.Sus/2023/PN Bln
| Nomor | 214/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bln |
| Panjang Dokumen | 73.994 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →