Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

214/Pid.Sus/2025/PN Wat

Nomor214/Pid.Sus/2025/PN Wat
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Wat
Panjang Dokumen91.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyuruh melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR atau IUPK' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta pidana denda Rp. 10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →