Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

215/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor215/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen13.647 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Gugatan Penggugat Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/ tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →