Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

215/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor215/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen13.647 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada cucu Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →