215/Pdt.P/2024/PA.Pal
| Nomor | 215/Pdt.P/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 31.751 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ), yang dilangsungkan pada tanggal 21 November 2021 di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp135.000,00.(serratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →