Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

215/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor215/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen92.129 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.400.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →