215/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 215/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 74.042 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →