Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

215/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor215/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen74.042 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →