215/Pid.Sus/2024/PN Tdn
| Nomor | 215/Pid.Sus/2024/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 88.895 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →