Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

215/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor215/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen79.151 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →