Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

216/Pdt.G/2022/PN Bit

Nomor216/Pdt.G/2022/PN Bit
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen36.692 karakter

Amar Putusan

Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.490.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →