Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

216/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor216/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen55.318 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →