Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

216/Pid.Sus/2025/PN Wat

Nomor216/Pid.Sus/2025/PN Wat
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Wat
Panjang Dokumen77.300 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →