Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2172/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2172/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen45.962 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Termohon ([nama disamarkan]) terhadap Pemohon ([nama disamarkan]) ; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Nafkah Madliyah sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →