Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2175/Pdt.G/2021/PA.Stb

Nomor2175/Pdt.G/2021/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Stb
Panjang Dokumen162.257 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Stabat; Menolak permohonan Pemohon untuk sebagian lainnya; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan nafkah lalu (madhiyah) Penggugat selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah); Menetapkan hak-hak Penggugat akibat dari…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →