2175/Pdt.G/2021/PA.Stb
| Nomor | 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Stb |
| Panjang Dokumen | 162.257 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Stabat; Menolak permohonan Pemohon untuk sebagian lainnya; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan nafkah lalu (madhiyah) Penggugat selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah); Menetapkan hak-hak Penggugat akibat dari…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →