Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

217/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor217/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen74.639 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →