Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

217/Pid.Sus/2022/PN Lwk

Nomor217/Pid.Sus/2022/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen150.469 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →